Arti Klitih Secara Negatif Harus Dihilangkan, Diganti Dengan Kejahatan Jalanan

Trisna Eka Adhitya
Direskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indari (kiri), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto (tengah) dan Kapolresta Kota Yogyakarta. (Foto : MPI/erfan erlin)

"Jadi bukan asal menganiaya siapa saja yang ditemui di jalanan. Tetapi ada peristiwa provokasi sebelumnya antar dua kelompok," ujarnya.

Ade mencontohkan dalam peristiwa aksi kejahatan jalanan di wilayah Umbulharjo Yogyakarta. Dalam peristiwa ini berasal dari adanya senior yang mengajarkan cara yang salah kepada yuniornya tentang arti keberanian. 

Saat peristiwa itu terjadi, sang senior menjadi jongki alias menjadi sopir dan junior berada di belakang untuk membonceng. Kemudian ketika bertemu kelompok lain, sang senior memprovokasi juniornya untuk melakukan penganiayaan. 

"Jadi sekali lagi tolong hilangkan kata-kata klitih. Karena sejatinya yang ada adalah tawuran antar kelompok," ujarnya. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan peran aktif warga juga dapat dilakukan untuk meminimalisir aksi kejahatan di jalan. Seperti dengan cara mengamankan pelaku kejahatan jalanan ketika mendapati pelaku melakukan aksinya. 

"Jadi warga bisa menangkap pelaku kejahatan jalanan. Asal menangkap basah mereka," ujarnya.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network