Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter Pensiunan Kepala Puskesmas, Begini Perkara Gugatannya

Zainul Arifin
Mantan Ketua PN Jombang Digugat Dokter, Begini Perkara Gugatannya. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Soal ketidakhadiran kliennya sebanyak tiga kali, Farid menjelaskan kliennya tidak mendapatkan undangan. Itu karena, penggugat menuliskan alamat Sri Sutatik di Jombang. Padahal saat ini kliennya tinggal di Jakarta.

Sementara itu, Kantor BPN Jombang tidak banyak menanggapi perkara itu . Wartawan yang mencoba menemui Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, diarahkan ke Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan. "Maaf saya belum paham kasus itu. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti langsung ke Bapak Kepala Pertanahan saja. Namun saat ini beliaunya masih repot," katanya.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network