"Saat petugas melakukan olah TKP, pelaku berada di sana dan sempat membantah dengan berbagai alibi. Namun, alibi tersebut berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti yang ada, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa perhiasan milik korban yang dikuasi oleh pelaku. Di antaranya, Perhiasan 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swansa, 2 gelang bangkok, 2 buah anting, dan 5 buah cincin.
"Kami juga mengamankan mobil Toyota Reborn milik korban yang digunakan untuk membuang jasad ke Lamongan, serta uang tunai Rp10.724.000," kata Ardi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
