Pencuri di Ponpes Sunan Bonang Jombang Pura-pura Jadi Wali Santri, Ditangkap di Bangunan Kosong

Jajang Sutris
Terduga pelaku pencurian di Ponpes Sunan Bonang Mojowarno Jombang ditangkap polisi bangunan kosong. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

Soesilo menambahkan, sejauh ini pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencuruan di wilayah Mojowarno Jombang. Namun, pengakuan itu masih terus didalami, karena dimungkinkan ada TKP lain.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp2.349.000, ponsel, obeng, tas slempang warna abu-abu, serta sepeda motor yang digunakan saranam. "Pelaku sekarang ditahan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network