
JOMBANG, iNEWSMJOKERTO.ID - Pemuda inisial Kr alias Kipli (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu serta pil koplo jenis dobel L.
Dari tangan Kipli, polisi menyita sebanyak 3 paket sabu dengan berat 0,94 gram; 26 plastik dengan total keseluruhan sebanyak 25.718 butir pil dobel L; 1 timbangan digital; 1 skrop sedotan plastik; 2 buah dompet; 1 buah tas ransel; 1 unit HP dan uang tunai Rp170 ribu di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan penangkapan pekerja serabutan tersebut hasil pengembangan seorang pengguna sabu-sabu yang telah diamankan sebelumnya.
"Tersangka Kipli mendapat sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan Kabupaten Jombang yang kini dalam pencarian. Sabu-sabu tersebut diranjau di wilayah pasar sepanjang," kata AKP Ahmad Yani, dikonfirmasi InewsMojokerto.id, Rabu, (13/5/2025).
Dia menjelaskan, tersangka juga mendapat titipan sabu sebanyak 10 gram dan pil dobel L sebanyak 30 plastik (lotop) yang masing-masing berisi 1000 butir sehingga total keseluruhan sebanyak 30.000 butir.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait