Namun, polisi berhasil menangkap lima pelaku tanpa adanya perlawanan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita puluhan unit sepeda motor dan perlengkapan judi sabung ayam lainnya. Arena judi tersebut juga langsung dimusnahkan.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Warga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas di sekitarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
