Dikatakan Ahmad Yani, dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.
"Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang hingga saat ini masih buron," tandas Yani.
Akibat perbuatannya, ketiga pengedar narkoba itu mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepolisian setempat mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan ke Kantor Polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
