Siasat Licik 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Gresik, Sembunyikan Sabu di Sampah dan Kaos Kaki

Zainul Arifin
Siasat Licik 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Gresik, Sembunyikan Sabu di Sampah dan Kaos Kaki. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Dikatakan Ahmad Yani, dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang hingga saat ini masih buron," tandas Yani.

Akibat perbuatannya, ketiga pengedar narkoba itu mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kepolisian setempat mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan ke Kantor Polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. 

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network