MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pengamat publik sekaligus advokad, Rif'an Hanum melaporkan DPC PDI Perjuangan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024,"
Pelaporan yang dilakukan Ri'an Hanum ini bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi azas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024," kata Rif'an Hanum, dalam keterangan tertulis, yang diterima iNewsMojokerto.id, Senin (4/8/2025).
Ada tiga nama yang diduga Rif'an Hanum sebagai otak penyelewengan anggaran di tubuh DPC PDI Perjuangan. Masing-masing adalah Ketua DPC berinisial AA, Bendahara DPC berinisial A dan Kepala Sekretariatan DPC berinisial MR.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dan bukti awal adalah terkait pemalsuan tanda terima penggunaan dana banpol, yang diduga digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan anggaran fiktif.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
