PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Dana Bantuan Keuangan Parpol

Aries
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Foto: iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pengamat publik sekaligus advokad, Rif'an Hanum melaporkan DPC PDI Perjuangan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024,"

Pelaporan yang dilakukan Ri'an Hanum ini bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi azas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024," kata Rif'an Hanum, dalam keterangan tertulis, yang diterima iNewsMojokerto.id, Senin (4/8/2025).

Ada tiga nama yang diduga Rif'an Hanum sebagai otak penyelewengan anggaran di tubuh DPC PDI Perjuangan. Masing-masing adalah Ketua DPC berinisial AA, Bendahara DPC berinisial A dan Kepala Sekretariatan DPC berinisial MR.

Menurutnya, dugaan pelanggaran dan bukti awal adalah terkait pemalsuan tanda terima penggunaan dana banpol, yang diduga digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan anggaran fiktif.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network