Menurutnya, MUI Jombang hanya mengikuti fatwa MUI di atasnya. Ia menjelaskan, MUI Jombang tidak memiliki kebijakan atau fatwa lain soal itu.
"Pada intinya bisa memahami dan menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah menyampaikan sosialisasi fatwa nomor 1 tahun 2025 agar masyarajat Jombang mengetahui adanya fatwa penggunaan sound horeg," katanya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
