Suami Jual Istri untuk Layanan Seks Bertiga di Hotel Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

Aries
Suami Jual Istri Layanan Seks Threesome di Hotel Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Terdakwa Totok (35) pria asal Gersik, Jawa Timur yang menjual istri untuk layanan seks threesome di sebuah hotel di Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Rabu, (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Totok terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan alternatif Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusak Junarko dalam keterangannya tertulis yang diterima iNewsMojokerto, Kamis, (17/7/2025).

Ditegaskan Yusak, JPU juga menuntut suami jual istri untuk layanan seks threesome ini agar membayar denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Totok ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat diduga menjual istrinya IN (29) ke pria hidung belang di sebuah hotel di Mojokerto pada Senin (4/11/2025). Dihadapan penyidik kepolisian, Totok mengaku menjual istrinya untuk layanan threesome karena fantasi seks dan mendapatkan uang.

Totok yang merupakan seorang kuli bangunan ini menawarkan istrinya melalui grub di aplikasi facebook. Sekali kencan, Totok mematok istrinya Rp1,5 juta untuk satu kali main. Ia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan bejat itu, lokasinya berada di wilayah Malang dan Mojokerto.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network