
JOMBANG, InewsMojokerto.id - Delapan orang narapidana Lapas Jombang akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, M. Ulin Nuha mengatakan pembebasan bersyarat (PB) diberikan setelah melalui proses penilaian oleh tim asesor dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia mengatakan kedelapan narapidana menjalani PB dari masa pidananya pada awal bulan lalu. Selain memenuhi syarat administratif dan substantif, mereka juga menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama mengikuti program pembinaan, mencakup pelatihan keterampilan kerja, pembinaan keagamaan, dan bimbingan kepribadian.
"Kami memberikan pembinaan secara menyeluruh agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama." ujar Ulin dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Ulin menambahkan bahwa para narapidana yang bebas bersyarat tidak perlu lagi menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. Mereka boleh pulang dengan catatan tetap dalam pengawasan atau dipantau pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib melaporkan perkembangan mereka secara berkala dan dilarang keras melanggar aturan maupun hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait