Banyak Pengajuan Rehabilitasi Narkoba, BNN Kota Mojokerto Belum Layani Rawat Inap, Ini Alasannya

Aries
Penyuluh Muda BNNK Kota Arum Palupi. Foto InewsMojokerto/aries

Biasanya, saat ada pengguna yang membutuhkan penanganan rawat inap, BNN Kota Mojokerto bekerjasama dengan lembaga swasta atau bisa dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Narkoba yang berlokasi di Bogor.

"Kalau untuk rawat inap itu harus kami rujuk. Di Mojokerto belum punya layanan itu. Bisa ke lembaga swasta atau ke balai besar rehab di Bogor," ujar Arum.

Disebut Arum, penanganan rawat inap harus mengeluarkan biaya yang besaran biaya tergantung masing-masing lembaga swasta. Untuk di Jawa Timur, kata dia, terdapat lebih dari 100 lembaga rehabilitasi swasta bagi pengguna narkoba.

"Kalau rawat inap ini tergantung dari lembaganya terkait biaya, yang pasti kalau rawat jalan di BNNK Mojokerto gratis," jelasnya.

Arum menambahkan bahwa BNN pada prinsipnya tetap akan menyerahkan kewenangan rehabilitasi rawat inap kepada kepolisian atau penyidik. 

Lebih lanjut Arum mengatakan, pengguna narkoba yang direhabilitasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu sebagai deteksi pengguna masuk kategori penanganan rawat jalan atau penanganan rawat inap. Ada beberapa indikator pengguna narkoba ini dinyatakan cukup melakukan pelayanan rawat jalan atau harus melakukan rawat inap.

"Kita asesmen dulu, jenisnya apa yang dikonsumsi, sekali pakai itu berapa, rentang pemakaiannya berapa, berapa kali, itu untuk menentukan. Kalau masih masuk kategori ringan dia bisa rawat jalan, kalau sudah berat ini ada rawat inap, yang menentukan ini asesor," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network