Warga yang mencurigainya hendak melakukan pencurian, langsung mengejar dan mengamankan orang tidak dikenal tersebut di rumah Kepala Dusun Semaden Novandika Yogi Ramadhani. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat Goprak dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atas dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang tanpa izin. "Yang bersangkutan baru memasuki pekarangan, dan belum sempat ambil (mencuri) barang," kata Fadilah.
Dia menambahkan jika ada hal mencurigakan, masyarakat sebaiknya lapor ke petugas kepolisian. Dirinya menekankan untuk tidak main hakim sendiri. Polisi akan tindaklanjuti laporan sesuai aturan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
