Masuk Pekarangan Warga Jombang dengan Gerak Gerik Mencurigakan, Goprak Dihakimi Massa

Zainul Arifin
Masuk Pekarangan Warga Jombang dengan Gerak-Gerik Mencurigakan, Goprak Dihakimi Massa. Foto InewsMojokerto/Tangkap Layar

Warga yang mencurigainya hendak melakukan pencurian, langsung mengejar dan mengamankan orang tidak dikenal tersebut di rumah Kepala Dusun Semaden Novandika Yogi Ramadhani. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat Goprak dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atas dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang tanpa izin. "Yang bersangkutan baru memasuki pekarangan, dan belum sempat ambil (mencuri) barang," kata Fadilah.

Dia menambahkan jika ada hal mencurigakan, masyarakat sebaiknya lapor ke petugas kepolisian. Dirinya menekankan untuk tidak main hakim sendiri. Polisi akan tindaklanjuti laporan sesuai aturan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network