Maling Ini Mencuri Ayam Jago Seharga Rp2,5 Juta di Jombang, Babak Belur Dihajar Warga

Zainul Arifin
Maling Ini Mencuri Ayam Jago Seharga Rp2,5 Juta di Jombang, Babak Belur Dihajar Warga Pelaku pencurian ayam di Brambang Diwek Jombang saat diamankan polisi dari amukan warga. Foto InewsMojokerto/tangkap layar

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan dugaan tindak kriminal kepada pihak berwajib guna menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada tindak kekerasan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update