Akibat perbuatannya tersebut, pelaku mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan dugaan tindak kriminal kepada pihak berwajib guna menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada tindak kekerasan.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
