
Meski demikian, majelis hakim tetap mengabulkan salah satu permintaan Paula, yakni pemberian nafkah mut’ah dengan nilai Rp1 miliar.
Soal hak asuh anak, pengadilan memutuskan sistem joint custody atau pengasuhan bersama. Kedua belah pihak sepakat bahwa dua anak mereka akan diasuh secara bergantian setiap dua pekan di tempat tinggal masing-masing orang tua.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," pungkas Suryana.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait