Tidak Punya Pekerjaan Tetap, Perempuan di Jombang Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Zainul Arifin
Tidak Punya Pekerjaan Tetap, Perempuan di Jombang Gelapkan Mobil Rental untuk Bayar Utang. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

Tanpa curiga, Ida bersama seseorang langsung mengantarkan mobilnya kepada LM yang saat itu berada di kawasan Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang.

"Tersangka menyewa mobil selama 5 hari dengan pembayaran sewa melalui transfer bank BRI. Biaya sewa perharinya Rp300.000 dan total sewa selama 5 hari sejumlah Rp1500.000," kata Susilo.

Setelah jatuh tempo sewa pada 26 November 2024, LM menghubungi korban untuk menambah masa sewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa Rp300.000. Kemudian, keesokan harinya perempuan bertubuh tambun itu memperpanjang sewa mobil lagi.

"Tersangka menghubungi korban lagi untuk menambah biaya sewa sampai 4 Desember 2024. Setelah itu tersangka sudah tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut," ujarnya.

Lantaran tidak ada kejelasan , korban berusaha mencari kendaraan miliknya. Ketika dilacak melalui GPS (Global Positioning System) diketahui mobil minibus warna putih tersebut berada di daerah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

"Ternyata kendaraan itu telah digadaikan tersangka kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya," ujarnya.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai Rp130 juta, Ida akhirnya melaporkan ke Polsek Jombang. Berbekal laporan itu, unitreskim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan LM.

"Tersangka diamankan saat berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang," ujar polisi yang pernah menjabat Kapolsek Megaluh ini. 

Setelah ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan. Begitu mendapat informasi, polisi bergerak mengambil mobil tersebut sebagai barang bukti yang saat itu berada di wilayah Nganjuk.

Di hadapan penyidik, LM mengakui perbuatan jahatnya. Dia nekat menggelapkan mobil yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Mobil digadaikan hingga Rp20 juta untuk bayar utang pribadi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, LM dikenakan pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network