Kemenag Beri Syarat-syarat Ajukan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UKM

Trisna Eka Adhitya
logo halal terbaru dari Kemenag RI.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi 

8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal 

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan) 

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya 

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal 

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network