JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Keputusan ini ditujukan sebagai pedoman teknis untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dalam melaksanakan kewajibannya menyediakan produk barang yang diproduksi menggunakan bahan dan proses produksi sesuai standarisasi halal.
"Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki dalam keterangan resminya, Kamis (17/3/2022).
Sedikitnya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal produknya. Berikut ketentuan kriteria sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil yaitu:
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait