Tepisah, Eman Lukman Kuasa Hukum penggugat Tutik menjelaskan, tanah yang dimiliki kliennya ini sudah diputuskan dan dimenangkan baik di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Pengadilan Tinggi Jatim, hingga pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Ia mengaku, penerbitan SHM atas nama Jonko Pranoto tahun 2024 ini dirasa tidak wajar karena tak sesuai dengan konteks penerbitan. Pasalnya, pihak desa tidak dilibatkan oleh BPN Mojokerto dalam pengukuran lokasi sengketa.
"Jadi penerbitan sertifikat itu saya kira tak sesuai konteks penerbitan, karena desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran. Dan menggugat BPN Mojokerto," ujarnya.
Sementara, Jonko Pranoto yang didampingi kuasa hukum Sunarno Edy Wibowo saat pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh PTUN Surabaya yang dihadiri PN, kuasa hukum penggugat, kepala desa, maupun BPN Mojokerto sebagai tergugat tetap bersikukuh jika lahan tersebut milik ayahnya Halim Sumanto yang sudah dipindahnamakan atas nama dirinya.
Dan mengklaim telah melakukan pengukuran bersama juru ukur BPN Mojokerto pada Januari 2024 lalu di objek lahan yang disengketakan seluas 9.460 meter persegi. Sementara, luas lahan yang dimiliki penggugat Tutik hanya 7.330 meter persegi.
"Ini lahan sebelumnya milik ayah saya Halim, lalu diatasnamakan diri saya (Jonko Pranoto) sebagai ahli waris," akunya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait