Selain menciduk para pelaku, aparat penegak perda ini juga berhasil mengamankan tujuh botol miras dari ketiga lokasi tersebut sebagai barang bukti. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendataan, 38 orang itu menjalani tes urine yang dilakukan bersama petugas Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Hasilnya, tes urine mereka menunjukkan negatif. Meski begitu, untuk memberikan efek jera, mereka diberikan sanksi sosial.
"Mereka kami bawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk mendapatkan pembinaan. Di sana, mereka diberi tugas sosial, seperti memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, dan mencuci piring," ujarnya.
Fikser menegaskan Operasi Asuhan Rembulan adalah bagian dari upaya rutin Satpol PP Surabaya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Surabaya, khususnya di malam hari.
"Operasi ini kami lakukan bersama pihak kepolisian, TNI, serta dinas terkait. Tujuannya adalah menjaga kondusifitas kota, agar warga dapat merasa aman dan nyaman," pungkasnya.
Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban umum, Satpol PP Surabaya terus gencar melaksanakan operasi miras di seluruh wilayah Kota Surabaya. Diharapkan, dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras semakin meningkat dan pesta miras dapat ditekan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait