Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperbaharui Setiap Lima Tahun Sekali

Trisna Eka Adhitya
Alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. (Foto: Dok iNews)

Aan juga menyebut bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Ia menambahkan bahwa pelanggar lalu lintas yang mencapai batas poin tertentu harus mengikuti ujian ulang atau SIM-nya dicabut.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," jelasnya.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," tutup Aan.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network