JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitannya.
Menurut Aan, aturan ini perlu diterapkan karena SIM bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjelaskan bahwa SIM merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi berkendara yang harus dievaluasi setiap lima tahun sekali.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain itu, perpanjangan SIM juga berfungsi memperbarui data pemilik yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Dalam rentang lima tahun, identitas atau alamat pemilik SIM berpotensi mengalami perubahan.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas, alamat, dan sebagainya," tuturnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait