Nekat, Lansia di Malang Tanam Pohon Ganja Dalam Pot

Trisna Eka Adhitya
Barang bukti tanaman pohon ganja yang berhasil diamankan Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

MALANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AM, 64 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi karena menanam ganja di rumahnya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku di rumahnya. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Malang melalui penyelidikan.

Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan tanaman ganja yang sengaja ditanam oleh AM di halaman rumahnya menggunakan pot dan polybag.

“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

Dadang menjelaskan bahwa tanaman ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi, antara 15 hingga 50 sentimeter. Semua barang bukti itu kini telah diamankan di Polres Malang bersama pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network