Nekat, Lansia di Malang Tanam Pohon Ganja Dalam Pot

Trisna Eka Adhitya
Barang bukti tanaman pohon ganja yang berhasil diamankan Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambahnya.

Atas tindakannya, AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network