“Setelah dilaksanakan pengecekan, pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas, 4 obeng, 2 gunting, 2 linggis kecil, 2 besi congkel, 4 gunting modifikasi, 6 kunci L, 1 Unit Sepeda Motor, 2 buah gembok silver dan uang senilai Rp.55 ribu,” Ungkap AKP Rudy.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait