Kompak Aniaya Tetangga dengan Samurai, Bapak dan Anak di Jombang Ditangkap Polisi 

Zainul Arifin
Dua orang tersangka penganiayaan berhasil diamankan Polsek Peterongan. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap bapak dan anak di Kabupaten Jombang. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan tetangga samping rumahnya, inisial ZA (59) dengan senjata tajam hingga korban luka parah.

Kedua tersangka adalah MS alias Sory (51) bapak, dan anaknya IAP (25) warga Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Bapak dan anak itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Peterongan setelah polisi mendapatkan laporan dan barang bukti. "Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1 ), ayat ( 2 ) ke 2 KUHP," kata Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Informasi yang didapat iNews, hubungan korban dengan pelaku yang rumahnya bersebelahan tidak baik. Kedua pelaku kerap dituduh korban melakukan pencurian. Perang dingin antara korban dengan pelaku yang berlangsung lama itu pecah, ketika korban menantang kedua pelaku di belakang rumahnya, Kamis (3/5/2024) pukul 06.15 WIB. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network