JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menggeledah dua lokasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar yakni masih tahap penyidikan.
Dua tempat yang diobok-obok korps adhyaksa itu yakni Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda (perusahaan umum daerah) Perkebunan Panglungan, Wonosalam, Jombang. Sejumlah dokumen penting disita tim penyidik.
Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra mengatakan penggeledahan tim penyidik itu penting dilakukan guna percepatan pemberkasan dan menemukan dokumen terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan.
"Kemarin kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi itu," kata Agus dalam konferensi pers di Kejari Jombang, Jl Wahid Hasyim, Selasa (10/9/2024).
Menurut Agus, penggeledahan yang dilakukan anak buahnya mendapatkan beberapa dokumen penting yang sejak penyelidikan hingga penyidikan belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.
Sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan itu di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Lalu analis kredit restrukrisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.
"Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan," kata Agus Candra.
Kasus dugaan korupsi bermula pada 2021 Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai proposal, dana itu digunakan untuk membeli bibit tanaman porang.
"Saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang itu. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut," ujarnya.
Agus juga menegaskan, setelah dana pinjaman miliaran rupiah itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. "Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal," ujar dia.
Bukan itu saja, Alumni UII ini juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir itu sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapat dana bergulir.
"Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa," kata yang akan mengakhiri masa jabatannya di Kejari Jombang ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait