Dalami Kasus Korupsi, Kejari Jombang Obok-obok Perumda Perkebunan Panglungan dan Bank UMKM Jatim

Zainul Arifin
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang saat menggeledah dua lokasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. (Foto: Zainul Arifin)

"Saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang itu. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut," ujarnya.

Agus juga menegaskan, setelah dana pinjaman miliaran rupiah itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. "Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal," ujar dia.

Bukan itu saja, Alumni UII ini juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir itu sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapat dana bergulir.

"Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa," kata yang akan mengakhiri masa jabatannya di Kejari Jombang ini.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network