"Saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang itu. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut," ujarnya.
Agus juga menegaskan, setelah dana pinjaman miliaran rupiah itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. "Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal," ujar dia.
Bukan itu saja, Alumni UII ini juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir itu sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapat dana bergulir.
"Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa," kata yang akan mengakhiri masa jabatannya di Kejari Jombang ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait