"Saat itu kami mendapatkan informasi masyarakat jika mereka baru saja transaksi sabu-sabu. Kami yang sudah lama memburu, langsung melakukan penggerebekan," tandasnya.
Selain menjadi pengedar narkoba, dikatakan Yani, kedua pemuda itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan tes urine dengan hasil positif. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Yani mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan kepada kepolisian setempat. Yani memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait