Rumah Kontrakan di Jl Komunikasi Jombang Digerebek, Sabu-sabu 52 Gram Gagal Diedarkan

Zainul Arifin
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jombang dari Rumah Kontrakan di Jl Komunikasi. (Foto: Zainul Arifin)

"Saat itu kami mendapatkan informasi masyarakat jika mereka baru saja transaksi sabu-sabu. Kami yang sudah lama memburu, langsung melakukan penggerebekan," tandasnya.

Selain menjadi pengedar narkoba, dikatakan Yani, kedua pemuda itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan tes urine dengan hasil positif. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Yani mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan kepada kepolisian setempat. Yani memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network