Rumah Kontrakan di Jl Komunikasi Jombang Digerebek, Sabu-sabu 52 Gram Gagal Diedarkan

Zainul Arifin
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jombang dari Rumah Kontrakan di Jl Komunikasi. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengonfirmasi anak buahnya telah melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Jl Komunikasi Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Dalam penggerebekan itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 orang yang diduga pengedar narkoba, yakni OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

"Anggota menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 52 gram tepatnya 52,94 gram yang akan diedarkan kedua pelaku di wilayah Jombang," kata Yani, Minggu (8/9/2024).

Menurut Yani, sabu-sabu 52 gram tersebut terbagi dalam kemasan beberapa paket hemat. Kristal haram itu ditemukan polisi saat penggeledahan di rumah kontrakan yang mereka tempati.

Selain menemukan paket sabu-sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba serta 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp665.000.

Yani menjelaskan, kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka merupakan target operasi. Mereka secara diam-diam diduga kerap melakukan transaksi barang haram di rumah kontrakan itu.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network