JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dua orang pemuda pengedar narkoba asal Jombang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Mereka adalah Arya Indrayana Bramasta (24) dan Yeri Andreawan alias Basuki (26).
"Keduanya tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, dikonfirmasi iNews (MNC Grup), Kamis (5/9/2024).
Arya diketahui sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya Yeri dengan upah sebesar Rp300 ribu. Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau. Menurut Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.
"Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya," ucapnya.
Hingga, pada Jumat 30 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek Arya di rumahnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastic/skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp300 ribu, 1 Handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
"Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa Uang Rp.300.000," ujarnya.
Saat diinterogasi, Arya mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni Yeri. Di hari yang sama, petugas menggerebek Yeri di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan Yeri, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone.
Yani menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang berperan sebagai bandar. "Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait