Diupah Uang Rp300 Ribu, Dua Pemuda Jombang Mendekam di Penjara

Zainul Arifin
Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dua orang pemuda pengedar narkoba asal Jombang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Mereka adalah Arya Indrayana Bramasta (24) dan Yeri Andreawan alias Basuki (26).

"Keduanya tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, dikonfirmasi iNews (MNC Grup), Kamis (5/9/2024).

Arya diketahui sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya Yeri dengan upah sebesar Rp300 ribu. Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau. Menurut Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.

"Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya," ucapnya.

Hingga, pada Jumat 30 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek Arya di rumahnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network