JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dua orang pemuda pengedar narkoba asal Jombang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Mereka adalah Arya Indrayana Bramasta (24) dan Yeri Andreawan alias Basuki (26).
"Keduanya tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, dikonfirmasi iNews (MNC Grup), Kamis (5/9/2024).
Arya diketahui sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya Yeri dengan upah sebesar Rp300 ribu. Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau. Menurut Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.
"Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya," ucapnya.
Hingga, pada Jumat 30 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek Arya di rumahnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait