"Kami ingin meluruskan video yang sudah menyebar, oleh karena itu kami laporkan ke Polda. Insyaallah dalam waktu dekat petugas akan hadir ke Jombang untuk mengumpulkan bukti,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor menyertakan bukti tangkapan layar serta salinan dalam laporan perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik.
"Bukti berupa tangkapan layar dan video yang kami salin dari Facebook pemilik akun Siska S. Hanya satu yang dilaporkan, tapi tidak menutup kemungkinan nantinya mengembang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Reza meminta maaf belum bisa menghadirkan Senen dalam konferensi pers. Ia menyebut kliennya masih syok. "Mohon maaf juga kami belum bisa menghadirkan Kepala Disdikbud Jombang, Bapak Senen dalam konferensi pers kali ini karena beliau syok dengan adanya berita-berita yang tersebar di media," tandasnya.
Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV diduga dua pejabat Pemkab Jombang sedang bermesraan di dalam sebuah ruangan kantor dinas. Video itu geger sejak Selasa (20/8/2024) petang.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait