MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, ada 114.130 permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pelaku UMKM. Rinciannya, merek barang sebanyak 83.752 dan merek jasa sebanyak 30.274.
Meski demikian, masih ada sekitar 75 persen permohonan pendaftaran merek ditolak. Hal tersebut disebabkan karena berbagai macam faktor. Salah satunya, yang paling sering dialami adalah persamaan pada pokoknya, yang meliputi pelafalan, fonetik dan sejenisnya.
Menanggapi fenomena ini, Founder Mebiso, Danton Prabawanto memberikan pemahaman agar pendaftaran merek tak ditolak dalam kegiatan bersama Fasilitator PLUT se-Jawa Timur di Mojokerto, Senin (19/8/2024). Danton menyebut, permasalahan besar yang dialami oleh UMKM tak berhasil mendaftarkan merek adalah adanya kesamaan ejaan, pengucapan maupun logo yang mirip dengan merek lain.
“Untuk itu, dalam membuat nama merek, harus orisinil. Serta, berpikir kreatif agar tidak berniat meniru dan memiliki itikad baik. Sebab, jika tidak dilakukan, akan menjadi masalah di kemudian hari,” papar dia.
Pada kesempatan tersebut, Danton menjelaskan, saat melakukan pendaftaran merek, sebaiknya dilakukan di kelas yang berbeda.
“Sebab, ketika didaftarkan di kelas yang berbeda, maka perlindungannya juga berbeda, disesuaikan dengan kelas masing-masing. Sehingga, merek bisa didaftarkan di kelas sebanyak mungkin sesuai dengan jenis usahanya,” kata pria yang juga Founder Beon Intermedia Group itu.
Dalam hal ini, kata Danton, berlaku Principle of Speciality dalam pendaftaran merek. Prinsip spesialitas dalam pendaftaran merek dagang berarti bahwa perlindungan merek hanya berlaku untuk jenis barang atau jasa tertentu yang telah didaftarkan. Jadi, jika seseorang mendaftarkan mereknya untuk produk pakaian, maka perlindungan hukum terhadap merek tersebut hanya berlaku untuk produk pakaian, bukan untuk produk lain seperti makanan atau elektronik.
Ini memastikan bahwa merek dagang tidak bisa digunakan oleh orang lain di kategori barang atau jasa yang sama, tetapi tetap memungkinkan penggunaan nama yang sama di kategori yang berbeda.
“Kalau punya peluang besar (untuk mendaftarkan merek), ambil saja. Karena merek adalah hak, sama seperti kepemilikan rumah. Berbeda dengan izin. Daftar merek merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi intangible asset,” papar dia.
Selain membuat nama unik dan orisinil, pendaftaran merek juga perlu melakukan pengecekan merek. Salah satunya, dengan menggunakan platform Mebiso. Pada kesempatan tersebut, peserta diberi kesempatan untuk mencoba langsung tools berbasis AI tersebut secara gratis.
“Pengecekan merek dilakukan untuk meminimalisir usul tolak. Sebab, kalau sudah daftar, dan ditolak, maka uangnya tidak bisa kembali. Untuk itu, jangan menggampangkan pendaftaran merek,” kata Danton.
Dia menambahkan, pelaku UMKM harus mendaftarkan mereknya segera agar bisa terlindungi dengan cepat. Sehingga, meminimalisir potensi plagiat bagi pihak lain.
“Perlindungan merek sangat penting karena merek adalah identitas unik yang membedakan dari yang lain. Merek yang terlindungi secara hukum mencegah pihak lain menggunakan nama, logo, atau simbol yang mirip, yang bisa membingungkan pelanggan dan memiliki hak eksklusif,” tandas dia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait