Pria Jombang Bawa Selingkuhan Pulang ke Rumah, Sempat Pukuli Anak Kandung

Zainul Arifin
Seorang ayah menganiaya anaknya di Jombang. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dibuat kaget suara teriakan dua wanita minta tolong sambil keluar dari rumahnya.

Setelah dilihat, teriakan itu dari Fitri Mas'udah (20) bersama ibunya. Keduanya melarikan diri dari dalam rumahnya lantaran Fitri ketakutan setelah dihajar dan diancam dibunuh oleh bapaknya, AR (47).

Warga bersama perangkat desa setempat segera menolong ibu dan anak itu. Sementara AR diamankan ke balai desa setempat karena telah membuat resah. Setelahnya itu, AR dibawa ke Polres Jombang lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya.

"Pelaku sekarang berada di Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

Informasi dari kepolisian menyebutkan, Fitri dipukuli bapaknya setelah cekcok gegara perempuan diduga selingkuhan AR yang dibawa pulang ke rumah. Kejadian berawal AR mengajak seorang perempuan beserta anaknya tinggal di rumah istri sahnya selama dua minggu.

Perbuatan pria itu memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri. Amarah memuncak ketika Fitri melihat bapaknya sedang berduaan dengan perempuan diduga selingkuhannya di ruang tamu.

"Fitri marah dan menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima," ujar Kasnasin dalam keterangannya.

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti bapaknya. Di sini, bapak dan anak tersebut terlibat cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

"Pelaku semakin marah hingga akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," katanya.

Karena ketakutan setelah dipukul bapaknya, korban melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Kasnasin menegaskan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network