Selama ini, mobil itu tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan ADP di rumahnya yang lain, di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang. "Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan di warung Pujasera," katanya.
Setelah melakukan penangkapan HJS, penyidik pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, melakukan upaya paksa terhadap ADP dan mrnyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya.
Atas perbuatannya, Kasnasin menegaskan, HJS disangka Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP disangka Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait