Dua Warga Jombang Sekongkol Gelapkan Mobil Rental, Setahun Baru Terbongkar

Zainul Arifin
Dua orang pria warga Jombang, yakni HJS (38) dan ADP (37) diduga kuat bersekongkol menggelapkan mobil rental CV Zara Trans selama setahun ini. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua orang pria warga Jombang, yakni HJS (38) dan ADP (37) diduga kuat bersekongkol menggelapkan mobil rental CV Zara Trans selama setahun ini. Kejahatan mereka terbongkar setelah aparat kepolisian meringkusnya.

Kepala seksi hubungan masyarakat (Humas) Polres Jombang, IPTU Kasnasin menerangkan, HJS warga Jl Flamboyan, Candimulyo Kabupaten Jombang merupakan penyewa mobil rental. Sedangkan ADP adalah penadah.

HJS diketahui menyewa mobil Toyota Calya pelat nomor polisi S 1529 XI di rental mobil CV Zara Trans milik Ika Indah Rosyda tahun lalu, tepatnya pada 14 Agustus 2023. Sejak saat itu, mobil berwarna putih tersebut tidak pernah dikembalikan.

"Mobil jenis sedan Ayla yang disewa oleh HJS tidak dikembalikan atau dipulangkan kepada pemiliknya," terang Kasnasin, Rabu (14/8/2024).

Selama satu tahun menghilang, HJS tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya Ika Indah Rosyda memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil rental pelat nomor polisi S 1529 XI itu sudah berpindahtangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP yang beralamat Jl. Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kabupaten Jombang.

Selama ini, mobil itu tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan ADP di rumahnya yang lain, di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang. "Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan di warung Pujasera," katanya.

Setelah melakukan penangkapan HJS, penyidik pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, melakukan upaya paksa terhadap ADP dan mrnyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya.

Atas perbuatannya, Kasnasin menegaskan, HJS disangka Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP disangka Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network