JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua orang pria warga Jombang, yakni HJS (38) dan ADP (37) diduga kuat bersekongkol menggelapkan mobil rental CV Zara Trans selama setahun ini. Kejahatan mereka terbongkar setelah aparat kepolisian meringkusnya.
Kepala seksi hubungan masyarakat (Humas) Polres Jombang, IPTU Kasnasin menerangkan, HJS warga Jl Flamboyan, Candimulyo Kabupaten Jombang merupakan penyewa mobil rental. Sedangkan ADP adalah penadah.
HJS diketahui menyewa mobil Toyota Calya pelat nomor polisi S 1529 XI di rental mobil CV Zara Trans milik Ika Indah Rosyda tahun lalu, tepatnya pada 14 Agustus 2023. Sejak saat itu, mobil berwarna putih tersebut tidak pernah dikembalikan.
"Mobil jenis sedan Ayla yang disewa oleh HJS tidak dikembalikan atau dipulangkan kepada pemiliknya," terang Kasnasin, Rabu (14/8/2024).
Selama satu tahun menghilang, HJS tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya Ika Indah Rosyda memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil rental pelat nomor polisi S 1529 XI itu sudah berpindahtangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP yang beralamat Jl. Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kabupaten Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait