Sebelumnya, Koordinator AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni Putro Widodo mengatakan, saat ini belum tahap kampanye Pilkada 2024. Sehingga para ASN yang diduga melanggar netralitas tidak bisa disanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, setiap ASN terikat sejumlah aturan yang mewajibkan mereka menjaga netralitas sejak dimulainya tahapan Pilkada Januari 2024. Dalam melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri.
"Sesuai Perbawaslu tersebut, netralitas mereka dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait