Enam Pejabat di Pemkab Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Respon Kadis Kominfo

Lukman Hakim
Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) melaporkan enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Koordinator AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni Putro Widodo mengatakan, saat ini belum tahap kampanye Pilkada 2024. Sehingga para ASN yang diduga melanggar netralitas tidak bisa disanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, setiap ASN terikat sejumlah aturan yang mewajibkan mereka menjaga netralitas sejak dimulainya tahapan Pilkada Januari 2024. Dalam melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri.

"Sesuai Perbawaslu tersebut, netralitas mereka dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto," terangnya. 



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network