Kejari Jombang Buru DPO Korupsi Dana Hibah Pembangunan Jalan, Kini Laporkan ke AMC Kejagung

Zainul Arifin
Kajari Jombang Agus Candra menunjukkan identitas DPO Fiqi perkara korupsi dana hibah. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang masih terus melakukan pencarian terhadap Fiqi Efendi (40) tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di kabupaten setempat.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan Kejari Jombang adalah melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tidak ditemukannya Fiqi di rumahnya Pamekasan atau menghilang.

"Sudah dilaporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di kejagung melalui bidang intelijen Jombang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).

Pria yang akrab disapa Dody ini meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.

"Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja,” imbuh mantan Kasipidsus Trenggalek ini 

Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

"Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar," kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network