JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengingatkan kepada caleg terpilih untuk DPRD setempat periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sebab, dari 50 caleg terpilih, Sebanyak 36 orang di antaranya belum menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sisanya, 14 orang sudah melaporkan.
"Bahasanya wajib mengupload tanda terima LHKPN ke KPU Jombang. Sampai hari ini yang sudah mengupload sebanyak 14 anggota dewan terpilih," kata komisioner divisi teknis penyelengara KPU Jombang Nuriadi, dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (8/7/2024).
Penyampaian LHKPN mesti dilakukan sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
"Yang pasti paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus menguload tanda terima LHKPN. Soal jadwal pelantikan silakan ke Sekretariat DPRD Jombang," ujarnya.
Sejauh ini KPU Jombang sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
"Insyaallah semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK, namun tinggal menunggu tanda terima. Karena ini bersamaan seluruh Indonesia," jelas Nuriadi.
Sebanyak 50 orang caleg terpilih tingkat Kabupaten Jombang sudah ditetapkan oleh KPU setempat. Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi mengonfirmasi pelantikan caleg terpilih dijadwalkan pertengahan Agustus 2024 nanti.
"Insyaallah (pelantikan) 21 Agustus," kata Bambang kepada iNews.id melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/2024).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait