JOMBANG, iNewsMojokerto - Polisi memutuskan membebaskan perempuan berjilbab yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan sepeda pancal di milik warga Desa Kauman Gang V Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Terduga pelaku berinisial MS warga Kecamatan Sumobito Jombang dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya lantaran mengalami gangguan jiwa.
"Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor (pelaku) mengalami gangguang jiwa," kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, dikonfirmasi iNews.id, Selasa (2/7/2024).
Menurut Yogas, bukti yang bersangkutan gangguan jiwa yakni adanya surat keterangan dari RS Jiwa Dr. Radjiman Widiodiningrat Lawang nomor RSJRW/IGD/0922/002921 tanggal 15 September 2022.
"Dengan kesimpulan masih dalam pantauan mengendalikan tanda tanda halusinasi, mengontrol halusinasi dengan minum obat teratur," ucapnya.
Yogas menyebut, berdasarkan surat keterangan tersebut dan juga kerugian sudah kembali maka pelapor mencabut laporan dan membuat surat perdamaian kedua belah pihak dengan restoratif justice. "Sudah ada perdamaian setelah pelapor mencabut laporannya. Barang bukti juga sudah dikembalikan ke pemiliknya," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait