Literasi hukum bukan hanya penting untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam sebuah negara, tetapi penting juga bagi setiap individu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka. Literasi hukum dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan dan mengevaluasi informasi hukum untuk membuat keputusan yang cerdas dan tepat.
Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi yang tumbuh semakin cepat, literasi hukum menjadi semakin penting dalam kehidupan sehari-hari. Individu seringkali dihadapkan pada permasalahan hukum dalam kehidupan pribadi atau professional mereka, seperti dalam hal kontrak, perpajakan, hak cipta dan sebagainya. Tanpa pemahaman yang memadai tentang, individu dapat menjadi rentan terhadap penipuan, penggelapan, pelanggaran hak cipta dan ketidak adilan.
Oleh karena itu literasi hukum menjadi suatu keharusan bagi setiap individu terlabih lagi bagi mereka yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat seperti para pemimpin, aktivis, jurnalis dan laon sebagainya. Literasi hukum juga penting dalam meingkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.
Namun literasi hukum masih menjadi tantangan di banyak negara terutama di negara-negara berkembang. Kurangnya akses terhadap informasi hukum, pendidikan hukum yang tidak memadai dan budaya yang tidak mendorong kepedulian terhadap hukum menjadi faktor penyebab rendahnya literasi hukum di banyak negara.
Dalam hal ini upaya untuk meningkatkan literasi hukum harus menjadi prioritas bagi setiap negara. Pemerintah, Lembaga pendidikan dan Masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, meningkatkan pendidikan hukum dan membentuk budaya yang mendorong kepedulian terhadap hukum.
Dengan meningkatkan literasi hukum, individu akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami hak-hak dan kewajiban mereka dan dapat mengambil Keputusan yang tepat dalam menghadapi permasalahan hukum dalam kehidupan mereka. Hal ini akan berdampak pada terciptanya suatu masyarakat yang lebih adil, demokratis dan sejahtera.
Penulis :
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait