Mengenal Pentingnya Literasi Hukum Bagi Masyarakat Indonesia

Trisna Eka Adhitya
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Literasi hukum (legal literacy) adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan menggunakan informasi serta konsep-konsep hukum dalam kehidupan sehari-hari. Literasi hukum hukum sangat penting dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan bisnis, keluarga hingga urusan Kesehatan. Oleh karena itu individu yang memiliki literasi hukum yang baik akan mampu mengambil Keputusan yang tepat dan meminimalisir resiko terjadinya konflik atau masalah hukum.

Dalam era digitalisasi seperti saat ini, infromasi tentang hukum mudah ditemukan di internet, namun informasi tersebut seringkali belum terverifikasi dan bersifat subjektif. Oleh karena itu individu harus memiliki kempuan untuk memahami dan mengevaluasi informasi hukum yang mereka dapatkan. Hal ini memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang prinsip-pronsip hukum, prosedur hukum dan sumber-sumber hukum yang berlaku di suatu negara.

Meskipun sangat penting dalam praktek kehidupan sehari-hari namun literasi hukum masih belum cukup diperhatikan di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang hukum sehingga rentan terhadap Ttndakan yang melanggar hukum.  

Pengertian Literasi Hukum

Banyak para pakar hukum yang memberikan definisi mengenai literasi hukum. Menurut UNESCO, literasi hukum adalah kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Literasi hukum juga dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk memahami dan menggunakan konsep-konsep hukum serta memahami kebijakan dan prosedur hukum yang berlaku di suatu negara.

Sementara itu menurut Mulyadi, literasi hukum adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik itu untuk melindungi diri sendiri maupun untuk memperjuangkan hak-haknya. Dalam hal ini literasi hukum juga diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Definisi lainnya datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang mengartikan literasi hukum sebagai kemampuan seseorang untuk memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network