Kasus Polisi Bakar Polisi, Polda Jatim Hadirkan Lima Saksi Termasuk Ahli

Trisna Eka Adhitya
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jatim meminta keterangan lima orang saksi terkait kasus Polwan bakar suami yang menyebabkan sang suami tewas dengan luka bakar 96 persen. Dari lima orang saksi ini juga terdapat saksi ahli yang dihadirkan untuk memeriksa kejiwaan Briptu FN

"Saat ini ada 5 saksi (yang diperiksa dan dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, Dirmanto tak menyebutkan siapa saja lima orang yang telah dimintai keterangan oleh tim dari Unit V Renakta Polda Jawa Timur ini. Tetapi pihaknya memastikan telah memintai keterangan dua saksi ahli.

"Ada dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku dengan tiga orang anak ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network