Tujuh Pria Pesta Miras di Jombang Ditangkap Polisi, Diganjar Sanksi Ini

Zainul Arifin
Tujuh Pria Pesta Miras di Jombang Ditangkap Polisi. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap tujuh orang pria saat beli miras dan mabuk-mabukkan di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Tidak hanya itu, petugas juga menindak sang penjual minuman haram haram.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (31/5/2024) mengatakan tujuh orang pria tersebut terjaring razia peredaran miras yang dilakukan oleh tim Saber Miras Polres Jombang. Saat itu, petugas kepolisian menyisir salah satu penjual miras, Paidi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Paidi diketahui merupakan penjual miras yang menyediakan layanan minum di tempat dengan harga paket hemat. Di rumah Paidi (50) itu, polisi mendapati tujuh orang sedang mabuk-mabukkan. Mereka pun langsung diamankan petugas.

"Di penjual miras ini kita mendapati tujuh pembeli miras. Langsung kita amankan," kata Kasnasin dalam keterangannya yang diterima iNews.id.

Tujuh pembeli miras itu langsung diberikan sanksi pembinaan fisik. Mereka dihukum push up sebanyak 50 kali di depan petugas. Sementara, terhadap penjualnya, polisi melakukan penindakan dengan menyita miras yang dijualnya dengan harga hemat.

"Ketujuh peminum disuruh melepas baju kemudian didata dan melaksanakan tindakan fisik guna efek jera," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network