Dulyono menjelaskan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait