Batas Akhir, 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim

Arif Ardliyanto
Sebanyak 19 Anak Berkewarganegaraan Ganda Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Jatim. Foto iNewsMojokerto/kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menjadi sorotan dengan menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG). Langkah ini diambil menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan melalui jalur khusus yang semakin mendekat.

Selama tahun 2024, instansi yang dipimpin oleh Heni Yuwono ini telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 52 ABG yang ingin meraih status Kewarganegaraan Indonesia. Animo masyarakat pun terbilang tinggi, terutama menjelang batas akhir sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

"Menjelang batas akhir permohonan, antusiasme masyarakat cukup tinggi," ungkap Heni.

Namun, dari sekian banyak permohonan yang masuk, tidak semuanya diterima. Hingga saat ini, baru sebelas orang pemohon yang telah menjalani pengambilan sumpah sebagai warga negara Indonesia.

"Pemeriksaan hari ini penting karena 31 Mei adalah batas akhir pembayaran PNBP, sehingga kami harus mempercepat proses," jelas Heni.

Pemeriksaan substantif ini bukan hanya prosedural; ini bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

"Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan kewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.

Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.

Dulyono menjelaskan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun. 

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network