Setelah melapor ke Bapas Surabaya, ES dan HH langsung diantar ke Bandara Juanda untuk kembali ke kampung halaman mereka. ES akan pulang ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan HH menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, ES dan HH menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Saat ini, masih ada enam narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Surabaya, dan semuanya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Dengan kebebasan ini, ES dan HH diharapkan dapat memulai lembaran baru yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait