Sopir Bus Maut di Tol Jombang Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Zainul Arifin
Sopir Bus Maut di Tol Jombang Ditetapkan Tersangka. Foto iNewsMojokerto/zainul

Akibat menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah yang dikemudikan Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang itu, dua dari total 51 penumpang bus tewas dan belasan orang luka-luka.

Korban meninggal dunia yakni kernet truk bernama Edy Sulistiyono warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edy Crisna Handaka warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.


Proses penetapan Sopir Bus Maut di Tol Jombang jadi Tersangka. Foto iNewsMojokerto/Zainul

Dari hasil pemeriksaan, Arifin mengatakan bahwa pengemudi bus tersebut mengemudi dalam kondisi tertidur. Dalam pengusutan kecelakaan ini, polisi melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur, pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV.

"Jumlah saksi yang diperiksa total ada 13, di situ ada sopir truk, kernet truk, penumpang bus, saksi ahli dari perhubungan dan juga saksi ahli dari tim TAA Polda Jawa Timur," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network